Kepedulian kami akan Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) agar tidak mencemari lingkungan menjadikan dorongan yang kuat untuk kami menyediakan Layanan Pengolahan Limbah B3. Lalu didukung oleh Peraturan Pemerintah Tentang Limbah Berbahaya dan Beracun (B3), yaitu PERMENKES No. 1204/MENKES/SK/X2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Sehingga menjadi jalan keluar bagi para client kami dalam mengatasi Limbah Berbahaya dan Beracun.
HIJAUKAN Bumi, LESTARIKAN Alam
SURAT IJIN USAHA
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
SURAT KETERANGAN TERDAFTAR
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP RI
S887/VPLB3/PPLB3/PLB.3/8/2018
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RI
SK.00492/AJ.309/1/DJPD/2018
ASURANSI LINGKUNGAN
Policy Number : IP3309101800004