PT. Delapan Delapan Hijau Lestari

Kepedulian kami akan Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) agar tidak mencemari lingkungan menjadikan dorongan yang kuat untuk kami menyediakan Layanan Pengolahan Limbah B3. Lalu didukung oleh Peraturan Pemerintah Tentang Limbah Berbahaya dan Beracun (B3), yaitu PERMENKES No. 1204/MENKES/SK/X2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Sehingga menjadi jalan keluar bagi para client kami dalam mengatasi Limbah Berbahaya dan Beracun.


HIJAUKAN Bumi, LESTARIKAN Alam

PT. Hijau Lestari

DOKUMEN LEGALITAS KAMI

Document

SURAT IJIN USAHA

Document

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

Document

SURAT KETERANGAN TERDAFTAR

Document

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP RI
S887/VPLB3/PPLB3/PLB.3/8/2018

Document

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RI
SK.00492/AJ.309/1/DJPD/2018

Document

ASURANSI LINGKUNGAN
Policy Number : IP3309101800004

PT. DELAPAN DELAPAN HIJAU LESTARI

Komplek Pergudangan, Green Sedayu Bizpark Daan Mogot
Blok DM17 No. 35
Jl. Daan Mogot Raya KM. 18, Kalideres - Jakarta Barat