Kepedulian kami akan Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) agar tidak mencemari lingkungan menjadikan dorongan yang kuat untuk kami menyediakan Layanan Pengolahan Limbah B3. Lalu didukung oleh Peraturan Pemerintah Tentang Limbah Berbahaya dan Beracun (B3), yaitu PERMENKES No. 1204/MENKES/SK/X2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Sehingga menjadi jalan keluar bagi para client kami dalam mengatasi Limbah Berbahaya dan Beracun.
Pelayanan maksimal
Pengiriman cepat
Aman
Pengambilan tepat waktu
Jangkauan pengiriman yang luas
Berizin Resmi
PENGOLAHAN
LIMBAH BERBAHAYA B3
LOGISTIK DOMESTIK
PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN PADA KAMI